(Adm) jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan tugas mendidik, mengajar dan/atau melatih secara penuh pada unit pendidikan dan pelatihan dari instansi pemerintah
wid·ya·is·wa·ran1 guru; 2Adm jabatan fungsional yg diberikan kpd pegawai negeri sipil dng tugas mendidik, mengajar dan/atau melatih secara penuh pd unit pendidikan dan pelatihan dr instansi pemerintah