orang yang nikah dengan perempuan yang telah tiga kali ditalak suaminya, sesudah itu diceraikannya supaya perempuan itu dapat kawin lagi dengan bekas suaminya yang terdahulu
mu·ha·lilAr n1 orang yg nikah dng perempuan yg telah tiga kali ditalak suaminya, sesudah itu diceraikannya supaya perempuan itu dapat kawin lagi dng bekas suaminya yg terdahulu; 2cak cina buta