1ku·a·sa 1 n kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu); kekuatan; 2 n wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) sesuatu: sekretaris tidak diberi -- untuk menandatangani surat yg penting itu; 3 n pengaruh (gengsi, kesaktian, dsb) yg ada pd seseorang krn jabatannya (martabatnya); 4 v mampu; sanggup: ia tiada -- mencegah perbuatan anaknya; 5 n orang yg diserahi wewenang;
-- usaha Pol orang yg melakukan kewajiban dan pekerjaan duta apabila duta tidak ada;
ber·ku·a·sa v mempunyai kuasa (dl berbagai-bagai arti, spt berkesanggupan, berkemampuan, berwenang, berkekuatan);
me·ngu·a·sai v 1 berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas (sesuatu): siapa yg ~ tanah yg subur ini?; 2 mengenakan kuasa (pengaruh dsb) atas; dapat mengatasi keadaan: tentara kita dapat ~ daerah yg rawan itu; 3 mengurus: selain sbg kontraktor, perusahaan itu juga ~ perkebunan teh; 4 menahan; mengendalikan: untung dia masih dapat ~ kemarahannya; 5 mampu sekali dl bidang ilmu: sarjana itu memang ~ teknologi pertanian;
me·ngu·a·sa·kan v memberikan kuasa (wewenang, hak, dsb) kpd;
ter·ku·a·sai v dapat dikuasai (diperintah dsb);
pe·ngu·a·sa n 1 orang yg menguasai; orang yg berkuasa (untuk menyelenggarakan sesuatu, memerintah, dsb): sikap gotong royong masyarakat kerap dimanfaatkan oleh para ~ untuk membangun lingkungan desa; 2 pemegang kekuasaan;
pe·ngu·a·sa·an n 1 proses, cara, perbuatan menguasai atau menguasakan: ~ atas tanah perkebunan itu tidak sah; 2 pemahaman atau kesanggupan untuk menggunakan (pengetahuan, kepandaian, dsb): ~ bahasa anak didik perlu ditingkatkan;
ke·ku·a·sa·an n 1 kuasa (untuk mengurus, memerintah, dsb): dia telah menggunakan ~ nya secara sewenang-wenang; 2 kemampuan; kesanggupan: tiada ~ selain ~ Allah untuk menciptakan dunia; 3 daerah (tempat dsb) yg dikuasai: bekas raja itu tidak mau pergi dr daerah bekas ~ nya meskipun sudah kalah perang; 4 kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik; 5 Huk fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan;
~ eksekutif Huk kekuasaan (wewenang) untuk menjalankan undang-undang; ~ legislatif Huk kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang; ~ marital Huk bantuan dan kekuasaan yg diberikan seorang suami kpd istri dl hal perbuatan hukum yg menyangkut harta kekayaan bersama; ~ pemerintah Pol kekuasaan eksekutif; ~ perundang-undangan kekuasaan legislatif; ~ politik hubungan psikologis antara subjek dan objek, yg membuat subjek mampu mempengaruhi pikiran dan tingkah laku objek dng tiga alasan utama, yaitu mengharapkan manfaat yg lebih besar, mengatasi kemungkinan yg tak diharapkan, dan melakukannya demi rasa hormat, ambisi perseorangan, atau lembaga tertentu; ~ yudikatif kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang;
se·ku·a·sa·nya adv sedapatnya; semampu(nya): Anda dapat memberikan sumbangan ~;
se·ku·a·sa-ku·a·sa·nya adv sedapat-dapatnya; seboleh-bolehnya; sedaya-upayanya: dia berusaha tegak dan berjalan tertatih-tatih ~ menuju pos kesehatan
2ku·a·sa ark n angkus; kusa: sambil memegang -- beremas, ia berdiri di samping gajah