tanda pengikat yang diberikan kepada pihak wanita pada hari perkawinan atau sehari sebelumnya yang nilainya sepuluh kali tanda pertunangan (di daerah Sunda)
ci·ri·wa·ngin tanda pengikat yg diberikan kpd pihak wanita pd hari perkawinan atau sehari sebelumnya yg nilainya sepuluh kali tanda pertunangan (di daerah Sunda)