amar n 1 perintah; suruhan; 2 Huk bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili;
-- dan nahi perintah dan larangan (Tuhan); -- makruf nahi mungkar perintah untuk mengerjakan perbuatan yg baik dan larangan mengerjakan perbuatan yg keji (biasa digunakan untuk hal-hal yg sifatnya menyatakan perintah dan larangan); -- raja perintah raja;
meng·a·mar·kan v memerintahkan; menyuruh melakukan; mengindahkan segala yg diperintahkan Tuhan;
amar·an n tugas yg harus dilaksanakan; perintah