1ta·nah n 1 permukaan bumi atau lapisan bumi yg di atas sekali: hujan membasahi --; 2 keadaan bumi di suatu tempat: -- nya gersang, tidak dapat ditanami; 3 permukaan bumi yg diberi batas: pemerintah menyediakan -- seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran; 4 daratan: penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di --; 5 permukaan bumi yg terbatas yg ditempati suatu bangsa yg diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; -- Eropa; -- Melayu; -- Toraja; 6 bahan-bahan dr bumi; bumi sbg bahan sesuatu (pasir, napal, cadas, dsb): bata dan genting dibuat dr --; 7 dasar (warna, cat, dsb): kain itu -- nya putih, coraknya cokelat dan hitam;
-- lembah kandungan air, kayu bengkok titian kera, pb kejahatan tidak terjadi kalau tidak disebabkan oleh keadaan lain; di mana -- dipijak, di situ langit dijunjung, pb hendaklah mengikuti adat negeri yg didiami; mendapati -- terbalik, pb mendapati mayat sudah terkubur; dp hidup bercermin bangkai lebih baik mati berkalang -- , pb dp menanggung malu lebih baik mati; spt Belanda minta -- , diberi kuku hendak menggarut, pb apabila seseorang diberi sedikit, ia mengajukan lebih banyak lagi; gerakan di bawah -- , ki gerakan gelap (rahasia);
-- adat tanah milik yg diatur menurut hukum adat; -- air negeri tempat kelahiran; -- asam tanah yg memiliki kadar ke- asaman tinggi; -- basah tanah persawahan (rawa dsb); -- beku tanah yg suhunya 0oC atau di bawah 0oC dan mengandung es dan uap air, tetapi tidak mengandung air cair; -- bencah tanah yg berpaya-paya; tanah yg becek; -- bendang tanah untuk sawah; tanah persawahan; -- bengkok 1 tanah yg diterima (untuk diusahakan) sbg pengganti gaji (bagi pamong desa dsb); 2 tanah yg diterima (untuk diusahakan) dl kaitan dng jabatan yg dipegang; tanah jabatan; -- bera tanah yg dibiarkan tidak ditanami agar kembali kesuburannya; -- beroya pasir yg hanyut; -- berumput tanah yg tertutup oleh rumput tinggi yg tetap, tidak terlindung, tidak terhalang, dan terbuka thd cuaca; -- bijana tanah kelahiran; -- darat tanah yg bukan persawahan (rawa-rawa, pertambakan, dsb); -- datar tanah yg rata; dataran rendah; -- dati 1 tanah milik kelompok kekerabatan di daerah yg penduduknya beragama Islam (dl adat Ambon); 2 tanah yg dimiliki dan dikuasai oleh klen atau subklen; -- daun tanah yg terjadi dr daun-daun yg sudah lama terpendam; humus; -- dingin cak negeri yg berhawa dingin (Eropa); -- garapan tanah negara (perkebunan dsb) yg digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dsb; -- gembur tanah yg subur dan berderai-derai, lunak, dan lembik (tidak padat), terdiri atas campuran pasir, tanah liat, dan bahan organik lain; -- genting Geo tanah sempit yg menghubungkan dua bagian daratan yg lebih luas; -- gersang tanah kering yg tidak subur; -- goyang gempa bumi; -- gundul tanah yg sama sekali tidak ada pohon-pohonan di atasnya; -- guntai tanah yg pemiliknya bukan penduduk daerah bersangkutan; absente; -- hidup tanah yg diusahakan (ditanami dsb); -- kampung 1 pekarangan; 2 tanah yg bukan untuk persawahan (perladangan, perkebunan, dsb); -- kerajaan 1 tanah milik raja; 2 tanah milik negara; -- kering tanah perladangan (tegalan dsb); -- kosong tanah (pekarangan) yg tidak didiami atau diusahakan; -- kritis Geo tanah yg mengalami erosi secara parah dan menuju ke ketandusan; -- kuburan tanah milik desa (negara dsb) yg khusus disediakan untuk kuburan; -- kuripan tanah milik perseorangan; -- kurus tanah yg kurang subur; -- labu tanah daun; -- laku humus; -- lapang tanah yg luas dan hanya ditumbuhi rumput; -- larangan tanah yg tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat krn digunakan sbg kuburan, cagar alam, dsb; -- ledok 1 dataran rendah; 2 tanah yg dalam dan bulat bentuknya; -- leluhur negeri asal pendatang; negeri nenek moyang; -- lembut tanah gembur dan halus, tanpa ada kemungkinan untuk menjadi keras; -- liat tanah yg lekat; lempung; -- longsor tanah yg gugur dan meluncur dng cepat ke bawah; -- mampat tanah padat (tidak gembur); -- marginal Tan tanah yg hasilnya dapat mencukupi atau menutup biaya yg dikeluarkan oleh penggarap; -- matang tanah yg telah mengalami penyelesaian untuk urusan permohonan hak pemilikan, surat balik nama, dsb; tanah yg sudah siap dipakai untuk mendirikan bangunan, dsb; -- mati 1 tanah yg tidak diusahakan lagi; 2 tanah kuburan; -- meminta sampai ajal; -- mentah tanah milik negara yg bebas; -- milik tanah yg menjadi hak milik seseorang (bukan tanah negara); -- mulus tanah yg hitam dan kaya humus; -- negara tanah milik negara; -- negeri Huk tanah yg dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat; -- nominal tanah milik desa diusahakan bersama oleh penduduk desa; -- pamah tanah yg rata (datar); -- pertikelir tanah yg pemiliknya mempunyai hak pertuanan; tanah milik tuan tanah; -- perawan tanah yg belum pernah digarap; -- perponding tanah milik yg turun-temurun bagi orang Indonesia; -- persil tanah sewa (lamanya 75 tahun); -- pusaka tanah yg menjadi milik turun-temurun dr nenek moyang; -- raya benua; -- regosol tanah yg berasal dr endapan batuan gunung berapi; -- seberang 1 daerah di luar Pulau Jawa; 2 daerah Malaka (dilihat dr Sumatra); 3 luar negeri; -- semenanjung jazirah; -- siaran Kom keadaan yg ternyata cocok antara pengirim dan penerima dl bentuk tanda atau kode secara elektris; -- suci daerah atau negara yg dianggap suci oleh para penganut agama (spt Mekah dan Medinah bagi umat Islam atau Palestina bagi umat Kristen); -- suku tanah yg menjadi milik segenap kaum (suku); -- talau Huk tanah yg berasal dr warisan (di Minahasa); -- tegalan tanah yg luas dan rata yg ditanami palawija dsb dng tidak menggunakan sistem irigrasi, tetapi bergantung pd hujan; ladang; huma; -- tegar tanah keras dan kering; -- tersirah tanah tersirat; -- tersirat kubur; makam; -- tinggal tanah yg ditanami dan didiami; -- titisan tanah yg hasilnya untuk kas desa; -- tumpah darah tanah tempat kelahiran; kampung halaman; -- ulayah tanah hutan yg sudah menjadi milik orang, tetapi belum diusahakan; -- uruk tanah untuk menguruk atau menimbun lubang (pd tanah rendah, sawah, dsb) supaya rata; -- usaha tanah milik swasta atau tanah pemerintah yg diusahakan orang; -- wakaf tanah yg dihibahkan untuk sesuatu yg berguna bagi umum (masjid, madrasah, rumah sakit, dsb); -- waris(an) tanah pusaka peninggalan yg peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris; -- yasan tanah milik perorangan menurut hukum adat;
ber·ta·nah v 1 mempunyai tanah; ada tanahnya; 2 berurat berakar;
me·nge·ta·nah·kan v 1 membawa (menurunkan) ke tanah; 2 mengebumikan (menguburkan); 3 ki menurunkan derajat (kehormatan dsb): hamba bersumpah tidak akan ~ nama kaum kesatria;
per·ta·nah·an n hal-hal yg berhubungan dng kepemilikan tanah milik
2ta·nah ark n satuan ukuran panjang yg sama dng depa